Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.
Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi demosi selama tiga tahun.
Pada sidang banding KKEP yang berlangsung pada 9 Oktober 2024, sanksi terhadap Rudi Soik diperberat menjadi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Penegasan Keputusan PTDH
Keputusan PTDH terhadap Rudi Soik didasarkan pada fakta-fakta yang tak terbantahkan dalam persidangan, bukan karena pengungkapan mafia BBM seperti yang ia klaim. Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan pelanggaran serius terhadap etika dan disiplin kepolisian, bukan karena kasus tertentu yang sedang ditangani oleh Rudi Soik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.