iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

iklan
Topik : 

Sejumlah Fakta yang Terungkap dalam Sidang Kode Etik Kepolisian Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Rudi Soik

Reporter : Tim Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2024 10 17 at 12.10.47

Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis.

Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan mutasi demosi selama tiga tahun.

Pada sidang banding KKEP yang berlangsung pada 9 Oktober 2024, sanksi terhadap Rudi Soik diperberat menjadi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Penegasan Keputusan PTDH

Keputusan PTDH terhadap Rudi Soik didasarkan pada fakta-fakta yang tak terbantahkan dalam persidangan, bukan karena pengungkapan mafia BBM seperti yang ia klaim. Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan pelanggaran serius terhadap etika dan disiplin kepolisian, bukan karena kasus tertentu yang sedang ditangani oleh Rudi Soik.

Baca Juga :  Kebakaran di Tempat Karaoke, 3 Orang Meninggal Dunia
  • Bagikan