Dalam sidang Kode Etik Kepolisian (KKEP), tidak ditemukan satu pun fakta yang meringankan Rudi Soik. Sebaliknya, sejumlah fakta memberatkan semakin memperkuat keputusan untuk memberhentikannya secara tidak hormat. Berikut adalah beberapa fakta yang terungkap:
1. Pelanggaran Dilakukan dengan Sadar.
Rudi Soik menyadari bahwa tindakannya melanggar peraturan Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkannya secara sengaja.
2. Dampak Negatif pada Citra Polri.
Tindakan yang dilakukan oleh Rudi Soik tidak hanya mencemarkan citranya sendiri, tetapi juga merusak nama baik Polri secara kelembagaan. Ini dianggap dapat merugikan institusi kepolisian di mata publik.
3. Sikap Tidak Kooperatif dalam Persidangan.
Selama persidangan, Rudi Soik menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Ia memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak berlaku sopan, dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Bahkan, saat pembacaan tuntutan, Rudi Soik meninggalkan ruang sidang dan menolak mengikuti persidangan hingga sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya.
4. Riwayat Pelanggaran Disiplin Berulang.
Sebelum di-PTDH, Rudi Soik memiliki riwayat pelanggaran disiplin yang panjang. Berikut rincian sanksi yang pernah ia terima:
Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.