KUPANG, DELIKNTT.COM – Nama Ipda Rudi Soik kembali menjadi sorotan setelah ia menyampaikan klaim bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterimanya dari Kepolisian disebabkan oleh pengungkapan mafia bahan bakar minyak (BBM). Namun, klaim tersebut diduga hanya merupakan upaya untuk memanipulasi opini publik. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, PTDH terhadap Rudi Soik tidak ada kaitannya dengan pengungkapan kasus mafia BBM, melainkan akibat serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang serius selama ia bertugas.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, Rudi Soik di-PTDH karena tindakan tidak profesionalnya dalam menjalankan tugas, termasuk pelanggaran prosedur dalam penyelidikan kasus BBM. Salah satu pelanggaran yang ia lakukan adalah memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di lokasi milik Ahmad Ansar dan Algajali Munandar yang tidak berkaitan dengan tindak pidana apa pun dan tidak ditemukan barang bukti yang mendukung.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, menegaskan bahwa klaim Rudi Soik hanya bertujuan untuk mengubah persepsi publik.
“Ini adalah upaya framing, di mana Rudi Soik mencoba menggambarkan dirinya sebagai korban karena pengungkapan mafia BBM. Kenyataannya, ia dipecat karena pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin, bukan karena pengungkapan kasus tersebut,” tegas Kombes Pol. Ariasandy.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Ariasandy menyatakan bahwa pelanggaran berat dan berulang yang dilakukan Rudi Soik membuatnya tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri adalah sidang yang menyoroti aspek etika profesional seorang Polri. Para hakim etik yang memimpin sidang terdiri dari perwira-perwira senior. Mereka pasti menyoroti segala aspek—rekam jejak pelaksanaan tugas, sikap, perilaku, pelanggaran terhadap etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, serta etika dalam hubungan dengan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak mudah untuk memberhentikan seorang anggota Polri dengan tidak hormat.
“Tetapi jika sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan untuk memberhentikan seseorang, itu berarti etika dan profesinya sebagai anggota Polri sudah tidak layak lagi dipertahankan,” tandasnya.
Fakta-Fakta Pelanggaran yang Menjerat Rudi Soik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.