DELIKNTT.COM – Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor di Kelurahan Maubeli. Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Alfamart KM 4 jurusan Kupang, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 14 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/IV/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT. Setelah penyelidikan intensif, Tim Buser Satreskrim Polres TTU berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA.
Pelaku curanmor berinisial FF, seorang pria berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai petani. Ia berasal dari Desa Fatunisuan, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU. Tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Subdit I Unit Pidum Satreskrim Polres TTU.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana curanmor, yaitu:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah-hitam
Nomor rangka: MH3UE1120RJ29955, Nomor mesin: E3R5E-0442473 - 1 buah helm merek INK warna hitam
- 1 tas pinggang warna hitam
- 1 dompet warna cokelat
- Uang tunai sebesar Rp 1.000.000
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan responsif Tim Buser Satreskrim dalam menangani kasus ini.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres TTU,” tegas Kapolres.
Keberhasilan Polres TTU dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.