DELIKNTT.COM – Personel Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025 melakukan kegiatan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penyerangan terhadap guru honorer dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada Senin (24/3). Selain itu, tim juga menyelidiki pembakaran fasilitas publik yang terjadi di lokasi tersebut.
Olah TKP dilakukan di tiga lokasi utama, yakni:
Kompleks perumahan guru SD Advent Anggruk, Gedung RS Efata Anggruk, dan Sekolah yang mengalami pengrusakan ruang kelas.
Selain mengolah TKP, tim gabungan juga mengevakuasi sejumlah korban luka dan korban meninggal dunia ke RS Efata sebelum akhirnya diterbangkan ke Dekai, Yahukimo untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol Adarma Sinaga, menegaskan bahwa olah TKP ini merupakan bagian penting dari Scientific Crime Investigation untuk mengungkap fakta di balik insiden penyerangan.
“Olah TKP ini bertujuan untuk mengungkap peristiwa pidana secara ilmiah, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Ini akan menjadi dasar utama dalam proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku,”ujar Brigjen Faizal.
Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa serangan ini terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni pada Jumat (21/3) dan Sabtu (22/3).
- Sekitar 15 pelaku bersenjata tajam melakukan serangan brutal terhadap guru honorer dan tenaga kesehatan.
- Dua rumah dinas guru dibakar hingga rata dengan tanah.
- Tujuh ruang kelas sekolah dirusak secara brutal.
- Seorang guru honorer, Rosalia Rerek Sogen, tewas akibat serangan sadis.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan Luka robek di leher, Luka tusuk di pinggang, dan Patah tulang terbuka di tangan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.