Kupang, DelikNTT.Com – Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resort Kupang Kota, masih terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di RT 09, RW 03, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja , Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 20.24 Wita di mana seorang lansia bernama Yashinta Imelda Tyseran (75) tewas di tangan AM.
Sementara itu, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku utamanya yakni AM yang tidak lain adalah anak kandung dari korban.
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan , AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, ia mengatakan bahwa AM yang merupakan pelaku utama ini menikam leher ibunya menggunakan obeng hingga tewas,” kata Aldinan, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (1/4/2024) malam.
Menurutnya, sampai saat ini belum diketahui dengan pasti benda apa yang digunakan oleh pelaku (AM) untuk mencungkil bola mata korban hinggga keluar.
Barang bukti berupa obeng yang digunakan oleh pelaku lanjut Aldinan, ketika ditemukan di TKP sudah dalam keadaan bersih tanpa darah.
Menurut Aldinan, setelah menikam korban, pelaku diduga langsung membersihkan obeng tersebut di kamar mandi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.