DELIKNTT.COM – Setelah serangkaian konflik yang melibatkan pemuda dari Lingkungan 1 Watatuku dan Lingkungan 2 Mola di Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, akhirnya tercapai kesepakatan damai melalui prosesi rekonsiliasi adat Adatia. Acara ini berlangsung pada Sabtu (5/4/2025) pukul 15.20 WITA di halaman KSP Budiarta, Jalan Luter Maraang, dengan dihadiri oleh tokoh adat, agama, pemuda, serta pimpinan daerah dan aparat keamanan.
Prosesi dimulai dengan tutur adat oleh tokoh masyarakat sebagai simbol pemulihan hubungan berdasarkan kearifan lokal. Perwakilan pemuda dari kedua lingkungan kemudian menyerahkan senjata tajam kepada Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., sebagai bukti komitmen mengakhiri kekerasan. Penandatanganan berita acara perdamaian oleh seluruh pihak terkait menandai komitmen bersama untuk menjaga perdamaian.
Kapolres Alor menekankan pentingnya menjaga perdamaian ini, mengingat selama tahun 2025 telah terjadi lima kasus konflik serupa antara Lingkungan 1 Watatuku dan Lingkungan 2 Mola. Beliau mengumumkan rencana program ‘Jumat Curhat’, di mana setiap Jumat, pejabat utama Polres Alor akan turun ke masyarakat untuk mendengar keluhan warga.
“Perdamaian ini adalah awal baru. Mari rawat bersama untuk Alor yang lebih harmonis,” ujar Kapolres Alor.
Ketua DPRD Alor, Paulus Brikmar, S.H., mengapresiasi kesadaran pemuda akan persaudaraan dan mengajak semua pihak untuk menjaga nama baik Alor. Sementara itu, Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H., M.Si., mengingatkan dampak negatif media sosial yang dapat memperburuk citra daerah.
“Masalah kecil di Alor bisa viral dan memberi citra buruk. Mari jaga persatuan,” pesannya.
Kegiatan diakhiri dengan doa bersama, saling bersalaman antar pemuda, serta foto bersama sebagai simbol rekonsiliasi. Acara berjalan lancar hingga pukul 16.30 WITA, dengan pengamanan dari personel Polres Alor, Kodim 1622/Alor, Brimob Kompi 4 Yon A Polda NTT, Satpol PP, serta Dishub Kabupaten Alor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.