KUPANG, DELIKNTT.COM – Seorang pria berinisial AM (19), warga Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, berhasil ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Mataram atas dugaan pencurian di salah satu gerai Alfamart, Jumat (20/12/2024). Penangkapan ini dilakukan di rumah nenek pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi di sebuah supermarket di Jalan Sriwijaya. Berdasarkan rekaman CCTV, AM masuk ke dalam toko dengan cara mengumpulkan sisi bangunan, menjebol atap dan plafon, lalu mengambil barang-barang yang disimpan di bawah meja kasir.
Barang yang dicuri oleh pelaku mencakup ratusan bungkus rokok dari berbagai merek terkenal. Berikut rincian barang yang hilang:
-40 bungkus Sampoerna Mild 16
-140 bungkus Surya 12
-50 bungkus Marlboro Merah
-50 bungkus Esse Double Change (Hijau)
-60 bungkus Sampoerna Mild 16 Icon
-50 bungkus Sampoerna Mild 12
-20 bungkus Esse Change Apple Min
-19 bungkus Marlboro Filter Hitam
-10 bungkus Esse Change Juice
-10 bungkus Surya 16
-10 bungkus Dunhill Putih Filter 16
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.