JAKARTA, DELIKNTT.COM – Tagop Sudarsono Solisa, ditangkap atas dugaan kasus sogok menyogok. Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap Kim Fii dan Venska Yauwalata (istrinya), atas dugaan kasus Sogok menyogok.
“KPK dan Kejaksaan jangan tutup mata atas kasus ini. Karna ini kejahatan, masa Tagop (Tagop Sudarsono Solisa) suda di tahan masa orang yang melakukan penyogokan tidak di tahan.” kata Ketua Pengurus Besar PPM Irfan Bugis, sesuai rilis yang diterima media ini, pada Selasa, (17/9/2024)
Ia merasa heran kenapa Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sudah ditangkap, sementara Kim Fui dan Istri yang menyogok tidak di tahan. Bahkan seorang kuasa hukum yang mengatur untuk mengembalikan uang tersebut juga sudah di tangkap, sedangkan Kim Fui atau Andreas Intan dan Istri tidak di tahan.
“Kita akan melakukan aksi besar-besar dalam waktu dekat untuk menuntut KPK dan Kejaksaan untuk serius memeriksa kasus ini. Kalau pun terkendala di bukti dan saksi nanti PPM siap untuk memnerikan bukti dan kesaksian” tambah Irfan Bugis
Kim Fui dan istri di duga menyogok Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) senilai Rp 9 Milyar. KPK harus selidiki materainya baik-baik, itu ada materai yang kami dapat ada salah dalam penempatan tahun, jadi ini ada rekayasa besar yang harus di bongkar.
“Hinga kini kalau sampai hal ini tidak di respon dengan baik, sesuai tuntutan kita, maka kami akan terus turun melakukan unjuk rasa di depan kantor KPK, dan kejaksaan Agung, hinga KPK atau Kejaksaan Agung, menangkap Kim Fii dan istrinya. “Pungkasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.