DELIKNTT.COM – Kepolisian Sektor Kupang Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pemalakan di Jalan Timor Raya KM.17, tepatnya di cabang Tilong, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu (4/1) petang dan menarik perhatian publik setelah rekamannya menjadi viral di media sosial.
Aksi pemalakan dilakukan oleh Jhoni Fredik Hili, seorang warga RT 15 RW 09 Desa Noelbaki, terhadap pengemudi mobil pick-up yang melintas dari arah Oesao menuju Kupang. Insiden tersebut direkam oleh korban menggunakan ponsel dan diunggah ke akun Instagram NTT Update, yang kemudian menarik perhatian masyarakat.
Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si, langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kasus ini. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, SIK, MH, melalui Kapolsek Kupang Tengah, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku saat ini tergantung pada laporan resmi dari korban. Pihak Polsek Kupang Tengah juga telah berkoordinasi dengan admin akun Instagram NTT Update untuk mengarahkan korban agar melapor.
“Hingga saat ini, kami masih menunggu korban datang untuk membuat laporan resmi,” jelas Kapolsek Kupang Tengah.
Sementara itu, pelaku tak terduga Jhoni Fredik Hili telah membuat video klarifikasi yang berisi permohonan maaf kepada korban. Dalam video tersebut, Jhoni menyatakan kesiapannya untuk bertemu langsung dengan korban jika diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.