DELIKNTT.COM – Tim Macan Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Yohny Friser Makandolu, SH, berhasil mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima.
Penangkapan terhadap keenam pelaku, yakni RT (26), YT (28), JA (28), OO (35), SPT (27), dan AS (29), dilakukan pada Kamis (24/4/2025) dini hari di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang. Aksi cepat ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima beberapa laporan pencurian yang meresahkan warga.
Beberapa laporan polisi yang menjadi dasar penyelidikan dan penangkapan antara lain:
- Pencurian di Gudang UPTD PJU Kota Kupang
Laporan Polisi: LP / B / 071 / IV / 2025
Waktu Kejadian: Senin, 14 April 2025
Lokasi: Jalan Veteran, Kelurahan Pasir Panjang
Barang Hilang: 2 Rol Kabel dan 3 Lampu Sorot - Pencurian di Jalan Timor Raya, Oesapa Barat
Laporan Polisi: LP / B / 075 / IV / 2025
Waktu Kejadian: Sabtu, 19 April 2025
Barang Hilang: 1 Unit Kompresor SPD warna oranye dan 1 Tabung Pres - Pencurian di Mess Restoran Taman Laut Handayani
Laporan Polisi: LP / B / 051 / III / 2025
Waktu Kejadian: Sabtu, 22 Maret 2025
Lokasi: Jalan Adi Sucipto, Oesapa Selatan
Barang Hilang: 2 Unit AC bekas, 1 Kipas Angin, dan 1 Rice Cooker
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si menyatakan bahwa penangkapan para pelaku merupakan bagian dari komitmen Polresta Kupang Kota dalam menanggapi laporan masyarakat secara cepat dan tepat.
“Berdasarkan laporan-laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Kapolsek Kota Lama untuk segera melakukan pengungkapan. Pada pukul 00.30 WITA, Tim berhasil menangkap RT berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman CCTV,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
- 1 Unit mobil rental Daihatsu Xenia
- 1 Kompresor Honda GX 160
- 1 Tabung Pres Ban
- 1 Set Kunci
- 10 Rol Lampu Hias Strip
- 2 Parang
- 1 Spring Bed
- 1 Handphone Vivo
Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu, menegaskan bahwa enam pelaku tersebut akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan karena kuat dugaan mereka terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah Kota Kupang.
“Kami akan menindak tegas dan memberikan proses hukum yang adil bagi para pelaku yang telah membuat resah warga. Tim kami juga terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak kriminal lainnya,” ungkap AKP Yohny.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.