DELIKNTT.COM – Polsek Biboki Anleu, Polres Timor Tengah Utara (TTU), berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang sempat meresahkan warga Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu. Pelaku berinisial YM (34) ditangkap pada Selasa, 21 Januari 2025, berkat kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Penangkapan YM dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Biboki Anleu, Bripka Henry Landena, bersama Bhabinkamtibmas Desa Oemanu, Bripka Fany Seran. Kapolres TTU melalui Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kris Kase, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan yang disampaikan Alexander Hati, pemilik sapi betina yang dicuri sehari sebelumnya, pada 20 Januari 2025.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pencarian. Berkat informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku di Desa Oemanu,” ujar AKP Kris Kase.
YM kini berstatus tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.