KUPANG, DELIKNTT-COM – Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti , memberikan apresiasi kepada Polri atas respons cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual oleh seorang pria difabel berinisial IWAS. LBH APIK berharap langkah ini menjadi pintu keadilan bagi korban yang berani melapor.
Ratna mengungkapkan kepuasannya terhadap percepatan proses hukum oleh Polri, yang dinilai efektif dalam memproses laporan tersebut hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kami menyambut baik percepatan yang dilakukan oleh Polri sehingga kasusnya tidak perlu terlalu lama. Dalam waktu dekat, bisa dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ratna pada Senin (16/12/2024), dikutip dari detik.com.
LBH APIK menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ratna menegaskan bahwa para korban yang berani melaporkan harus mendapatkan akses penuh terhadap keadilan.
“Kami berharap agar korban yang sudah berani melaporkan diri bisa benar-benar mendapatkan haknya, terutama hak atas keadilan,” jelas Ratna.
Selain itu, Ratna meminta agar kasus ini juga mengacu pada Undang-Undang Disabilitas, mengingat pelaku merupakan penyandang disabilitas. Menurutnya, meskipun tersangka berada dalam kelompok difabel, penanganan hukum harus tetap menghormati hak-haknya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.