Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polri Cepat Tangani Kasus Pelecehan oleh Difabel, LBH APIK Beri Apresiasi

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
Screenshot 20241215 131803
Gambar: Ratna Batara Munti

KUPANG, DELIKNTT-COM – Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti , memberikan apresiasi kepada Polri atas respons cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual oleh seorang pria difabel berinisial IWAS. LBH APIK berharap langkah ini menjadi pintu keadilan bagi korban yang berani melapor.

Ratna mengungkapkan kepuasannya terhadap percepatan proses hukum oleh Polri, yang dinilai efektif dalam memproses laporan tersebut hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kami menyambut baik percepatan yang dilakukan oleh Polri sehingga kasusnya tidak perlu terlalu lama. Dalam waktu dekat, bisa dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ratna pada Senin (16/12/2024), dikutip dari detik.com.

LBH APIK menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ratna menegaskan bahwa para korban yang berani melaporkan harus mendapatkan akses penuh terhadap keadilan.

“Kami berharap agar korban yang sudah berani melaporkan diri bisa benar-benar mendapatkan haknya, terutama hak atas keadilan,” jelas Ratna.

Selain itu, Ratna meminta agar kasus ini juga mengacu pada Undang-Undang Disabilitas, mengingat pelaku merupakan penyandang disabilitas. Menurutnya, meskipun tersangka berada dalam kelompok difabel, penanganan hukum harus tetap menghormati hak-haknya.

Baca Juga :  6 Pemuda Terluka dalam Tawuran di Kupang Tengah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan