KUPANG, DELIKNTT.COM – Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi dalam jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Dalam hal yang dilakukan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini, polisi berhasil mengamankan 8,4 kg sabu dari tiga tersangka.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan, memaparkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi adanya peredaran sabu di Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada tanggal 20 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka pertama, JAD (47), di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus klip plastik berisi sabu di tangan dokumen.
Dari hasil interogasi, JAD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ICNL (49). Petugas kemudian bergerak cepat dan menangkap ICNL serta tersangka lainnya, AA (39), di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan JAD.
Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa tersangka ICNL mengungkapkan keberadaan sabu lain yang disimpan di beberapa lokasi. Salah satu lokasi penyimpanan adalah di rumah orang tua ICNL di Jalan Jermal XVII, Desa Tembung. Dari kamar tidur di rumah tersebut, polisi berhasil menyita sabu dengan berat 6.768,97 gram.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke rumah pribadi ICNL di Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tempat tersebut, petugas kembali menemukan sabu dengan berat bersih 1.437,78 gram.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 8,4 kg atau tepatnya 8.418,31 gram.
Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa JAD sempat menghubungi seseorang berinisal T, yang masih dalam penyelidikan. Diperkirakan ICNL untuk mengantarkan sabu seberat 1 ons kepada pembeli yang diatur oleh JAD. Lebih lanjut, diketahui bahwa T merupakan saudara dari seseorang berinisial A yang hingga kini masih dalam pencahayaan polisi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.