DELIKNTT.COM – Polresta Kupang Kota bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis di Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, pada Jumat siang (25/4/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.
“Kami melakukan rekonstruksi setelah menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, hingga penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti. Ini bentuk keseriusan dan komitmen kami dalam menegakkan hukum di Kota Kupang,” tegas Kombes Aldinan.
Dalam rekonstruksi tersebut, aparat melakukan 35 adegan. Dimulai dari pertemuan para tersangka dan saksi di Kos Bintang, Jalan Sam Ratulangi I, Kelurahan Kelapa Lima. Saat itu, mereka tengah membakar ayam dan mengonsumsi minuman keras. Korban datang untuk memberikan ucapan selamat kepada Marjon Tahu, pemilik kos, sebelum tersangka lainnya bergabung.
Saat suasana makan dan minum, para tersangka mulai mempertanyakan korban terkait kaos bertuliskan PSHT yang dikenakannya. Karena korban tidak bisa menjawab, muncul niat jahat untuk menganiaya korban. Para tersangka bersama korban kemudian menggunakan dua sepeda motor menuju Sikumana, lalu lanjut ke Manulai Dua, lokasi terjadinya pembunuhan.
“Di lokasi kejadian, korban sempat buang air kecil di semak-semak. Para tersangka kemudian mengikuti, memukul, dan menyerang korban dengan sebilah parang. Korban mengalami luka serius di jari, lengan, bokong, hingga akhirnya leher korban ditebas dan digorok sebelum para pelaku melarikan diri,” jelas Kapolresta.
Setelah aksi brutal tersebut, para pelaku menuju Pantai Batu Nona Oesapa untuk membersihkan diri dan mencuci parang di laut. Mereka kemudian menuju kos milik Erwin untuk beristirahat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.