Kalsel, DelikNTT.Com – Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggeruduk MAPOLRES Tanah Laut, Selasa 15 Mei 2024.
HMI dan IMM Kalimantan Selatan yang sejak awal mengawal Proses dugaan Tambang emas ilegal di Desa Durian Bungkuk ini, menggeruduk Polres Tanah Laut karena merasa proses penyidikan yang telah dilaporkan 17 April 2024 berjalan lamban. Seolah terdapat upaya untuk mengulur proses hukum dan melindungi pihak tertentu dalam prosesnya
Salah satu orator dalam orasinya dengan tegas dan lugas menyebut seseorang bernama Hendra yang diduga sebagai Bos dugaan Tambang ilegal di Durian Bungkuk.
“Tugasmu mengayomì, Tugasmu mengayomi. Pak Polisi, Pak Polisi
Jangan ikut melindungi (HENDRA)”
Demikian nyanyian Orasi Laili yang di ikuti oleh peserta Aksi
“Tidak boleh di Negeri ini ada orang yang merasa raja dan kebal terhadap Hukum termasuk manusia bernama Hendra yang mengaku memiliki Backingan dalam kasus di Durian Bungkuk” tambah Laili Masruri dalam Orasinya.
Bukan tanpa Dasar, Mantan Ketua Umum DPD IMM Kalimantan Selatan mengatakan demikian, dalam kasus dugaan Tambang ilegal di Durian Bungkuk ini, saudara Hendra mengaku memiliki Backingan tertentu. Dalam salah satu peryataannya, dirinya mengaku memberikan setoran kepada Instansi tertentu untuk memuluskan pekerjaan dugaan Tambang Emas Ilegal tersebut.
Pihak Mahasiswa yang ditemui oleh Kapolres serta di dampingi oleh Wakapolres mengatakan siap pasang badan agar proses hukum dugaan Tambang Emas Ilegal berjalan sebagaimana aturan main dan jika ada oknum aparat terlibat, maka Kapolres yang melaporkan dan akan ditindak sebagaimana aturan yang terdapat dalam tubuh Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.