Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Polres Sumba Barat Tetapkan JUA sebagai Tersangka Pembunuhan di Tanah Righu

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
Foto Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Saat Gelar Perkara dan Tetapkan JUA sebagai Tersangka kasus pembunuhan fi Tanah Righu. Dok. Humas Polres Sumba Barat. Senin, 24/1/25.

DELIKNTT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumba Barat resmi menetapkan JUA (18) sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang menewaskan EY (51) di Tanah Righu. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam gelar perkara yang berlangsung pada Senin (27/1/2025), setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait keterlibatan JUA dalam tindak pidana tersebut.

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini dihadiri oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sumba serta Unit Reskrim Polsek Loli. Proses hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.lidik/03/I/RES.1.8./2025/RESKRIM, yang diterbitkan pada 24 Januari 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam pemaparan kasus, penyidik menjelaskan kronologi kejadian, barang bukti yang telah dikumpulkan, serta hasil pemeriksaan saksi yang semakin menguatkan dugaan terhadap tersangka. Dengan bukti yang ada, polisi memastikan bahwa JUA memiliki keterlibatan langsung dalam kasus ini.

Dengan ditetapkannya JUA sebagai tersangka, penyidik kini fokus pada pendalaman motif pembunuhan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Pengembangan kasus terus dilakukan guna memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara hukum. Selain itu, kepolisian tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan

Baca Juga :  Polres Ende Gagalkan Upaya Bunuh Diri Remaja di Kelurahan Kelimutu

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan