DELIKNTT.COM – Setelah melakukan penyelidikan intensif sejak 31 Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Yustinus Manane, warga Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Salah satu tersangka utama diketahui berinisial YB. Kesebelas tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kupang pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WITA.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 31 Mei 2025. Status tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan dan penahanan yang dikeluarkan Satreskrim Polres Kupang.
Proses penahanan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno, bersama sejumlah personel Satreskrim yaitu Aipda Marudut Tua Sinaga, Bripka Mersi Untung Ulu, Bripka Frederikus Enos Pati, dan Brigpol Margenes Bako.
Adapun inisial para tersangka yang telah diamankan antara lain: YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








