DELIKNTT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin, 14 April 2025 pukul 10.00 WITA, seorang pemuda berinisial VVBH alias Vendi (30), warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya upaya penyelundupan sabu dari Kalimantan menuju Flores Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Flores Timur melakukan penyelidikan intensif dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Pelabuhan Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka.
“Barang bukti berupa lima klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat kotor 1,6 gram, berhasil kami sita dari tersangka,” ujar Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Flotim, Kamis (8/5). Ia didampingi oleh Kasat Narkoba IPDA Maksimus Banase, SH.
Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di sejumlah barang pribadi milik tersangka. Berdasarkan pengakuannya, sabu itu dibawa dari Kalimantan untuk dikonsumsi sendiri. Namun, proses hukum tetap berjalan dan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.