DELIKNTT.COM – Polres Belu Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025 selama 15 hari, dari tanggal 15 hingga 29 Mei 2025. Operasi ini bertujuan menjaga kondusifitas keamanan dan memberantas penyakit masyarakat serta aksi premanisme yang meresahkan.
Pada Sabtu (17/5/2025), Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pekat melakukan razia di Pasar Tradisional Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Kegiatan yang dipimpin Kabag Ops Polres Belu AKP I Nengah Sutawinaya, SH, bersama sejumlah perwira dan personel, berhasil menyita 78 liter minuman keras tradisional jenis sopi.
Minuman keras ilegal tersebut dikemas dalam botol air mineral serta jirigen berukuran 5 hingga 30 liter. Barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Belu karena tidak memiliki izin resmi.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, SIK, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Penertiban ini sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran miras ilegal dan upaya preventif terhadap tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pelaku penjualan miras ilegal untuk segera menghentikan kegiatannya. Selain itu, beliau memperingatkan masyarakat terhadap praktik premanisme yang kerap meresahkan dan mengganggu dunia usaha.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.