Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Belu Sita 78 Liter Sopi Ilegal dalam Operasi Pekat Turangga 2025 di Pasar Lolowa

Reporter : Jai Editor: Redaksi
Foto: Polres Belu Amankan Puluhan Liter Sopi Ilegal Saat Razia Pasar Lolowa

DELIKNTT.COM – Polres Belu Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025 selama 15 hari, dari tanggal 15 hingga 29 Mei 2025. Operasi ini bertujuan menjaga kondusifitas keamanan dan memberantas penyakit masyarakat serta aksi premanisme yang meresahkan.

Pada Sabtu (17/5/2025), Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pekat melakukan razia di Pasar Tradisional Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Kegiatan yang dipimpin Kabag Ops Polres Belu AKP I Nengah Sutawinaya, SH, bersama sejumlah perwira dan personel, berhasil menyita 78 liter minuman keras tradisional jenis sopi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Minuman keras ilegal tersebut dikemas dalam botol air mineral serta jirigen berukuran 5 hingga 30 liter. Barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Belu karena tidak memiliki izin resmi.

Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, SIK, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penertiban ini sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran miras ilegal dan upaya preventif terhadap tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pelaku penjualan miras ilegal untuk segera menghentikan kegiatannya. Selain itu, beliau memperingatkan masyarakat terhadap praktik premanisme yang kerap meresahkan dan mengganggu dunia usaha.

Baca Juga :  Polda NTT Pecat Tidak Hormat Aiptu Hendrikus Endi Akibat Kecelakaan Maut di Sikka

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan