KUPANG, DELIKNTT.COM – Kasus pengungkapan pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah memicu perhatian luas. Polisi dilaporkan berhasil menggerebek lokasi produksi uang palsu di gedung perpustakaan kampus ini, di mana jumlah uang palsu yang dihasilkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat, tetapi juga mendapatkan sorotan dari anggota DPR RI, Ashabul Kahfi, yang merupakan alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin, nama lama dari UIN tersebut.
Ashabul Kahfi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Gowa atas keberhasilannya mengungkap kasus ini. Ia menilai langkah tersebut penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Ini adalah langkah positif. Kita harus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Segera ungkap siapa saja yang terlibat agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Ashabul Kahfi pada Minggu (15/12/2024). dikutip dari makassar.tribunnews.com
Ia juga mendukung penuh pernyataan Rektor UIN Alauddin Makassar bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dan tidak mencerminkan institusi pendidikan secara keseluruhan.
Ashabul menekankan pentingnya menghindari spekulasi liar yang dapat merusak citra kampus. Ia meminta agar masyarakat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
“Kita perlu bersabar menunggu hasil penyelidikan agar kasus ini dapat diselesaikan tanpa merusak reputasi lembaga pendidikan. Jangan sampai ada penghakiman berlebihan terhadap UIN Alauddin,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap seorang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam produksi uang palsu. Pelaku dilaporkan memiliki hubungan dengan pegawai kampus UIN Alauddin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.