DELIKNTT.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya, Aipda Iwanudin, yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Anggota Polres Sikka tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah Aipda Iwanudin menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, pada 11–12 April 2025, di Ruang Rapat Satya Haprabu Polres Sikka. Selain PTDH, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 30 hari.
Dalam sidang KKEP yang dipimpin oleh Waka Polres Sikka, Kompol Nofi Posu, terungkap bahwa Aipda Iwanudin melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun melalui panggilan video. Ia bahkan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar bersedia melakukan hubungan intim.
Tindakan ini dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f), serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.