Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Pecat Tidak Hormat Anggota Polres Sikka karena Kasus Asusila

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
POLDA NTT

DELIKNTT.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya, Aipda Iwanudin, yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Anggota Polres Sikka tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah Aipda Iwanudin menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, pada 11–12 April 2025, di Ruang Rapat Satya Haprabu Polres Sikka. Selain PTDH, yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 30 hari.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam sidang KKEP yang dipimpin oleh Waka Polres Sikka, Kompol Nofi Posu, terungkap bahwa Aipda Iwanudin melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun melalui panggilan video. Ia bahkan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar bersedia melakukan hubungan intim.

Tindakan ini dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2023 junto Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f), serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  2 Pemuda Ditangkap Tim Gabungan di TTS: Diduga Kuat Otak Eksekutor Tewasnya Aprion Boru di Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan