DELIKNTT.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Denpasar, Bali, dengan menangkap seorang pria berinisial MF (38).
MF diamankan di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Taman Pancing Barat, Denpasar, pada Minggu (23/3/2025) dini hari. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang kami terima. Tersangka berhasil diamankan di depan THM Delona Vista sekitar pukul 02.20 WITA,” ujar Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi, satu unit telepon genggam, dan satu kartu SIM.
Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa MF merupakan warga Kampung Islam Kepaon, Pamogan, Denpasar Selatan. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dan berencana melakukan tes urine terhadap MF. Barang bukti yang disita akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.