BALIKPAPAN,DELIKNTT.COM – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan upaya intensif dalam menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia dua tahun yang sempat menggemparkan media sosial. Kasus ini mencuri perhatian publik sejak dilaporkan pada 4 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa sembilan saksi terkait kejadian tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 9 orang Saksi dalam kasus ini,” ujarnya pada Senin (23/12/2024).
Namun demikian, hingga kini pelaku dalam kasus pencabulan tersebut masih belum berhasil diidentifikasi. Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, tidak akan menyerah dan akan terus berupaya mengungkap kebenaran guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pendampingan terhadap korban dilakukan secara ketat mengingat usia balita yang masih sangat kecil dan belum mampu menjelaskan kejadian yang dialaminya. Pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Balikpapan untuk menanggulangi korban dalam proses pemeriksaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.