JAKARTA, DELIKNTT.COM – Berdasarkan rilis yang diterima oleh awak media, Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) kembali turun melakukan aksi demonstrasi jilid II terkait kasus penyogokan Tagop Solisa yang diduga melibatkan Kim Fui, pada Senin, (12/08/2024). Hal ini dikarenakan hingga saat ini PPM belum mendapat konfirmasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan terus turun aksi hinga Kim Fui dan Istri harus di tangkap oleh KPK dan kami akan usiri Kim Fui dan keluarga dari Bumi Maluku” kata Ismail Difinubun, salah satu perwakilan PPM saat menyampaikan orasinya di depan Gedung KPK, pada Senin, (12/08/2024).
Ia menambahkan, tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Hukum harus diputuskan sama rata, sama rasa oleh semua warga negara, jangan memihak kepada mereka yang berduit.
“Kita merasa heran dengan penegak hukum di Indonesia, kenapa sangat yang menerima sogok di tahan sementara yang penyogok malah berkeliaran bebas tidak merasa bersalah. Kami akan terus turun hinga Kim Fui dan Istrinya di tangkap” tambah Ismail
Sebelumnya, pada 8/8/2024, Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tangkap Kim Fui dan Istrinya, Venska Yauwalata.
“Kami datang ke KPK tadi, minta KPK tangkap Kim Fui dan Istri. Karna di duga menyogok Tagop Solisa” kata Koorlap, saat itu, Bobi Mony, via Watshapp.
Ia mengatakan, yang mengherankan kenapa Tagop Solisa suda ditangkap, sementara Kim Fui dan Istri yang menyogok tidak di tahan. Bahkan seorang kuasa hukum yang mengatur untuk mengembalikan uang tersebut juga suda di tangkap sedangkan Kim Fui atau Andreas Intan dan Istri tidak di tahan
“Kim Fui dan istrinya itu menyogok Tagop bahkan senial Rp 9 milyar lebih koh kenapa tidak di tahan, KPK harus selidiki materainya baik, itu ada materai yang kami dapat ada salah dalam penempatan tahun, jadi ini ada rekayasa besar yang harus di bongkar” tambah Bobi Mony
Lanjut Bobi, kalau sampai ini tidak di Respon dengan baik dan sesuai apa tuntutan kita, maka kami akan terus turun secara terus menerus untuk demo minta KPK Tangkap Kim Fui dan Istrinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.