DELIKNTT.COM – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) NTT segera menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook bernama “All Us.” Laporan tersebut telah disampaikan pada Kamis (30/1/2025).
Wakil Ketua Media, Komunikasi, dan Publikasi PWPM NTT, Fathur Dopong, mengungkapkan bahwa selain laporan resmi dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor: STPLI/08/I/RES.2.5./2025/Ditrekrimsus tertanggal 30 Januari 2025, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kejelasan kasus tersebut.
“Hari ini, Senin (10/2/2025), kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi tambahan. Saya bersama M. Syahril Mubarak, Wakil Ketua KOKAM dan SAR, telah menjalani pemeriksaan,” ujar Fathur setelah memberikan kesaksiannya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruang penyidik Cyber Crime V Polda NTT, Fathur menyatakan harapannya agar penyelidikan dilakukan secara serius dan pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.