Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Pemuda di Kupang Alami Luka Robek Akibat Tebasan Parang, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
Gambar: Serigala Polsek Kota Lama Tangkap Pelaku Penganiaya Mario dengan Gunakan Parang di Paradiso

Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban mencoba melarikan diri. Namun, Fidelis mengejar dan berhasil menjatuhkan korban. Di saat itu, pelaku menebaskan parang ke arah leher korban, tetapi Mario menahan serangan tersebut dengan tangan kirinya, hingga mengalami luka robek antara ibu jari dan telunjuk.

Selain luka di tangan, korban juga mengalami luka pada lengan bawah kiri serta lecet di kedua lutut. Korban segera dilarikan ke RSUD S.K. Lerick Kupang untuk mendapat pertolongan medis.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Ibu korban yang mengetahui kejadian langsung melapor ke Polsek Kota Lama. Piket gabungan dari Unit Samapta, Reskrim, dan Intelkam segera turun ke TKP untuk mengamankan lokasi dan memintai keterangan para saksi.

Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap Fidelis. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum dan terancam dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas agar memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

Baca Juga :  Orang  Tua Kandung di Makassar Sekap dan Siksa Dua Anaknya: Pelaku Diamankan Pelaku

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan