Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban mencoba melarikan diri. Namun, Fidelis mengejar dan berhasil menjatuhkan korban. Di saat itu, pelaku menebaskan parang ke arah leher korban, tetapi Mario menahan serangan tersebut dengan tangan kirinya, hingga mengalami luka robek antara ibu jari dan telunjuk.
Selain luka di tangan, korban juga mengalami luka pada lengan bawah kiri serta lecet di kedua lutut. Korban segera dilarikan ke RSUD S.K. Lerick Kupang untuk mendapat pertolongan medis.
Ibu korban yang mengetahui kejadian langsung melapor ke Polsek Kota Lama. Piket gabungan dari Unit Samapta, Reskrim, dan Intelkam segera turun ke TKP untuk mengamankan lokasi dan memintai keterangan para saksi.
Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap Fidelis. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum dan terancam dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas agar memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








