Kalsel, DelikNTT. Com – Perkembangan Kasus Dugaan Tambang Emas illegal di pemukiman warga Desa Durian Bungkuk , Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berlanjut dan belum didapatkan kasus hukum yang jelas sejak laporan Polisi diterbitkan.
Terbaru pihak pelapor yang mengajukan saksi ahli sebagaimana dilakukan oleh penyidik sebelumnya telah melakukan pengambilan sampel pada tanggal 23 Mei 2024. Proses Ahli pihak pelapor mengambil sampel dugaan tanah atau batuan mineral selama 3 Jam tersebut juga disaksikan oleh banyak masyarakat Durian Bungkuk.
Pihak ahli yang diajukan oleh pihak pelapor adalah Totepia Djalimun yang merupakan anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI ) dan alumni Teknik Geologi Universitas Pakuan Bogor.
Hadir dalam pengambilan sampel tersebut Kapolsek Durian Bungkuk, Reskrim, Intelkam Polres Tanah Laut serta Tim Advokasi dari HMI dan IMM Kalimantan Selatan mendampingi pengambilan sampel tersebut.
Pihak ahli pelapor setelah melakukan observasi dan deskripsi pelapisan tanah dan batuan, diinterpretasikan bahwa tanah dan batuan di titik pengambilan sampel telah terjadi proses mineralisasi, dideskripsikan pada tahap Polyphasal Vein Development (pengayaan mineral bijih) dengan karakteristik endapan diinterprestasikan termasuk tipe endapan sulfidasi rendah, deskripsi tempat pengambilan sampel berupa material Clay-Quartz berupa Quartz Vein teroksidasi Kuat berwarna White, yellow red, dengan komposisi mineral Quartz, Kaolin termetakan dan Alunite, dan mineral pengikut teroksidasi Hematit-Quartz Vein dan batuan samping Sandy Clay.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.