DELIKNTT.COM – Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, sukses mengungkap kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp25 juta yang terjadi di Warung Nabas Kawan Baru, Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus ini dilaporkan pada Rabu (10/9/2025) dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 166 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA LAMA / POLRESTA KUPANG KOTA / POLDA NTT
.
Korban berinisial KNM (37), warga Kelurahan Lasiana, melaporkan bahwa pencurian berlangsung sejak Januari 2024 hingga September 2025 dengan total kerugian Rp25 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial AS (25), warga Desa Nunbena, Kabupaten TTS. Pelaku diamankan pada Rabu (10/9/2025) siang di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, beserta barang bukti uang tunai Rp2,8 juta.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, SIK, MM, melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., SIK menjelaskan, pelaku mengaku sebagian hasil curian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Beat seharga Rp7 juta, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








