DELIKNTT.COM – Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil menangkap dan mengamankan seorang remaja berinisial HU (19), warga Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang melakukan aksi pencurian di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, pada Sabtu (29/3/2025) siang.
Insiden pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Air Lobang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu buah kalung emas dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si**, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia beraksi sendiri dan langsung meninggalkan rumah setelah melakukan pencurian,” beber Kombes Aldinan, Selasa (2/4/2025).
Lebih lanjut, Kombes Aldinan menjelaskan bahwa hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial BK seharga Rp 1.300.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli 1 unit Handphone merk REALME dengan harga yang sama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.