Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Pelaku Pencurian Kalung Emas dan Uang di Kupang Berhasil Ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Maulafa

Reporter : Jailani Editor: Redaksi
IMG 20250402 WA0009

DELIKNTT.COM – Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, berhasil menangkap dan mengamankan seorang remaja berinisial HU (19), warga Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang melakukan aksi pencurian di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang, pada Sabtu (29/3/2025) siang.

Insiden pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Air Lobang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu buah kalung emas dan uang tunai sebesar Rp 500.000.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si**, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri.

“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia beraksi sendiri dan langsung meninggalkan rumah setelah melakukan pencurian,” beber Kombes Aldinan, Selasa (2/4/2025).

Lebih lanjut, Kombes Aldinan menjelaskan bahwa hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial BK seharga Rp 1.300.000. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli 1 unit Handphone merk REALME dengan harga yang sama.

Baca Juga :  Hadiri Musyawarah Resor Ke-V KBPP Polri Resor Kota Kupang, Ini Harapan Walikota Christian Widodo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan