SURABAYA, DELIKNTT.COM – Oknum pembina Pramuka di salah satu Sekolah Negeri (SD) di Kota Surabaya, diduga mencabuli beberapa siswi pada saat kegiatan Perkemahan Jumat-Sabtu (Perjusa), Jumat (13/09/2024) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto kepada sejumlah awak media menyebutkan bahwa pelakunya telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Jadi pada hari Senin kemarin, ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka),” katanya.
Terkait dengan motif dari kasus pencabulan tersebut, menurut Aris, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman motif tersangka.
Sebelumnya, Z yang merupakan oknum pembina Pramuka itu, mencabuli sejumlah siswi yang masih duduk di bangku kelas VI SD tersebut pada saat kegiatan Perkemahan Jumat-Sabtu (Perjusa), Jumat (13/09/2024) malam.
Menurut keterangan dari salah satu guru di SD negeri tersebut, pelaku bukanlah guru tetap, melainkan pembina Pramuka yang diambil dari luar sekolah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.