Beruntung, dari hasil penyelidikan cepat, 9 unit laptop berhasil diamankan kembali oleh Tim Jatanras pada Rabu malam, 6 Agustus 2025.
“Pelaku mengaku hanya mengambil 9 unit laptop, terdiri dari 8 unit Asus dan 1 unit Acer. Namun, kami masih menyelidiki keberadaan 3 unit Acer yang belum ditemukan,” tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, MKM dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110 apabila melihat tindakan mencurigakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








