Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Oknum Honorer Curi 12 Laptop di Politeknik Negeri Kupang, Polisi Amankan 9 Unit

Reporter : Jai Editor: Redaksi
Foto: Barang Bukti Laptop Curian Diamankan Satreskrim Polresta Kupang Kota

Beruntung, dari hasil penyelidikan cepat, 9 unit laptop berhasil diamankan kembali oleh Tim Jatanras pada Rabu malam, 6 Agustus 2025.

“Pelaku mengaku hanya mengambil 9 unit laptop, terdiri dari 8 unit Asus dan 1 unit Acer. Namun, kami masih menyelidiki keberadaan 3 unit Acer yang belum ditemukan,” tambah Kapolresta.

Scroll kebawah untuk lihat konten
WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.15.04
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Atas perbuatannya, MKM dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, ke-5e Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110 apabila melihat tindakan mencurigakan.

Baca Juga :  Seorang Ayah Di NTT Tega Setubuhi Anak Sendiri Hingga Dua Kali Melahirkan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan