DELIKNTT.COM – Tim Subnit Jatanras dari Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil membongkar kasus pencurian 12 unit laptop milik Politeknik Negeri Kota Kupang. Terduga pelaku adalah seorang tenaga honorer berinisial MKM (35) yang bekerja di kampus tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, SIK, MM, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 5 Agustus 2025, di Jalan Pariwisata, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Kasus ini bermula dari hasil stok opname internal kampus oleh bagian perlengkapan. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan adanya ketidaksesuaian data antara barang fisik dan laporan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata 8 unit laptop merk Asus dan 4 unit merk Acer telah hilang,” ungkap Kombes Djoko, Kamis (7/8/2025).
Pelaku mengaku tergiur melihat tumpukan laptop baru yang tersimpan di gudang kampus dan melakukan aksinya dalam dua kesempatan berbeda. Hasil interogasi menyebutkan bahwa sebagian laptop telah digadaikan untuk melunasi utang pribadinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








