Oleh : Laili Masruri
Tim Advokasi Dugaan Tambang Durian Bungkuk
Kalsel, DelikNTT.Com – Pemberitaan tentang Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut seolah menjadi trending topik selama hampir satu bulan berkenaan dugaan tambang emas illegal di pemukiman warga. Ditambah lagi di duga pemodal mengaku memiliki backingan yang kuat sehingga tidak takut akan kesalahannya melakukan tambang emas di pemukiman warga tersebut.
Status hukum laporan yang dibuat oleh pelapor bernama Zainul yang sejak awal di advokasi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) telah memasuki tahap Penyidikan oleh Polres Tanah Laut. Senin, 29 April 2024 yang lalu bahkan Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny , S.I.K.,M.H telah menerima Pelapor yang di damping HMI dan IMM Kalimanan Selatan.
Dalam tahap Penyidikan tersebut, berdasarkan hasil Kajian Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Selatan, Penulis menduga berbagai Skenario sedang di rencakan untuk mengaburkan status hukum dugaan lubang emas tersebut. Keterlibatan dan pernyataan Kebohongan Penuh Kemunafikan Kepala Desa Durian Bungkuk sangat nampak dalam argumentasi yang dibangun.
KADES : Lubang Emas Niat Awal Gali Sumur
Mengutip dari laman berita lentara Kalimantan tanggal 29 April 2024 ”Kades Durian Bungkuk: Awalnya Warga Menggali Sumur Ditemukan Batu Mengandung Emas”.
Pernyataan ini adalah Pernyataan Dusta dari seorang pejabat Pemerintah yang digajih oleh Pajak Masyarakat. Bagaimana argumentasi Kepala Desa itu dapat diterima karena :
- Pekerjaan Lubang sengaja dilindungi dari Badan jalan sehingga tidak akan pernah terlihat aktivitas lubang. Awal permulaan aktivitas pekerjaan ditutup oleh batang bambu lalu di bagian dalam lagi di tutup oleh Seng bahkan dinding pagar pelapor dari sisi rumah Pemilik lahan di tutupi seng. Dari pandangan ini saja bagaimana dapat diyakini itu membangun Sumur,
- Pekerjaan Lubang dilakukan sejak pagi hingga malam hari dengan kebelakang baru diketahui bahwa total pekerja sebanyak 6 orang yang bekerja selama 2 Shift. Tanah hasil galian rerata pada pukul 22.00 WITA selalu di angkut oleh Mobil Pick Up dengan nomor polisi DA 9515 LB. Puncak dari kekesalan Pelapor pasca tidak ada respon baik dari Kades adalah memarahi aktivitas lubang tersebut pada tanggal 3. April 2024 mereka bekerja hingga 00.00 WITA lebih tidak ada tanda – tanda aktivitas berhenti dan mengganggu istirahat pelapor yang memang kamar dan Lubang tersebut berjarak hanya sekitar 3 Meter,
- Argumentasi Sumur Kades terbantahkan ketika pada malam hari, Puncak Pelapor memarahi dan membubarkan aktivitas pekerjaan mereka dan Hendra yang belakangan di duga sebagai bos sebagaimana disebutkan Istri Kades dalam sebuah Pesan WA. Hendra tidak terima aktivitas pekerjaan di bubarkan dan mengatakan “aku sudah terbiasa menghadapi Masyarakat kampung seperti kamu, Backinganku kuat”,
- Jika Benar itu Sumur mengapa setelah rami pemberitaan dan telah ditutup paksa oleh Pelaku Lubang tersebut, 3 orang Pekerjaan melarikan dari Desa Durian Bungkuk dan tidak memenuhi 2 kali panggilan Kepolisian. dari Informasi yang Penulis dapatkan ada yang menjadi aktor intelektual membiayai pelarian ketiga pekerja tersebut dengan dalih bekerja di luar daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.