Sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3; “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Kondisi faktual kegiatan eksplorasi dan eksploitasi alam dapat dilihat dari kehadiran tambang yang melakukan aktivitas penambangan dibeberapa titik di Kabupaten Manggarai Kecamatan Reok, mengeruk isi alam Tanpa kajian yang komprehensif. Selain itu, aktivitas penambangan yang ada diduga menutup mata dan telinga terhadap prosedur hukum dan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
GMPK juga mengingatkan seluruh stakeholder di Kabupaten Manggarai bahwa potensi konflik sosial kerap juga menjadi bumerang dilingkungan masyarakat sekitar tambang terhadap adanya kepentingan individu dan kelompok tertentu akibat aktivitas pertambangan.
Kerusakan lingkungan juga disebabkan kurangnya partisipasi pemerintah setempat mulai dari tingkat atas sampai bawah dalam hal ini APH wilayah Manggarai, APH wilayah Kec. Reok dan khususnya DLH (Dinas lingkungan hidup) Kabupaten Manggarai yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya, seolah-olah menutup mata dan telinga terhadap kondisi kelangsungan lingkungan hidup.
“Saya selaku Ketua Umum GERAKAN MAHASISWA PEJUANG KERAKYATAN menantang keras Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan kajian secara akademis terkait aktivitas pertambangan yang marak terjadi di Kab. Manggarai Kec. Reok, terkhusus DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya.” tegas Arman
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








