MANGGARAI, DELIKNTT.COM – Sudah jadi rahasia umum, banyak perusahaan tambang tanpa izin amdal di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Keberadaan tambang tanpa izin ambal tersebut mendapat sorotan dari organisasi Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK).
Kepada media ini, Arman selaku Ketua Umum GMPK menilai buruknya kinerja serta mempertanyakan integritas DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Manggarai. Minggu, 18/08/2024.
“Gerakan Mahasiswa Pejuang kerakyatan sebagai organisasi Mahasiswa yang masif melakukan pendampingan kasus-kasus kerakyatan menyoroti langsung kinerja DLH (Dinas lingkungan Hidup) Kab. Manggarai diduga gagap dan gugup menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelaksana pengendalian, pengawasan dan pencemaran lingkungan hidup serta pelaksanaan penegakan hukum lingkungan baik secara administratif maupun perdata.” terangnya kepada media ini melalui press release.
Arman menjelaskan, berdasarkan hasil analisis kajian materil dan formil serta keresahan terhadap fenomena kerusakan lingkungan yang semakin hari, semakin menghawatirkan di Kabupaten Manggarai khususnya di Kecamatan Reok.
Selanjutnya, GMPK menilai kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Manggarai masuk dalam zona krusial. Ini ditenggarai keterlibatan pengusaha nasional dan lokal secara massif mengeksploitasi sumber daya alam, mengeruk isi bumi tanpa pertimbangan dan kajian yang sistematis, kritis mengenai asas manfaat terhadap kegiatan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.