DELIKNTT.COM – Kota Kupang kembali dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswa. Markus Do (27), mahasiswa asal Kabupaten Sabu-Raijua yang tengah menempuh pendidikan di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kupang, diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang wanita berinisial DU (42). DU, yang diketahui merupakan warga Jalan Sesawi dan berprofesi sebagai guru P3K di SD Inpres Sikumana 3, diduga melakukan tindakan tersebut pada Sabtu (1/3/25) lalu.
Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut pun telah divisum dan dilaporkan oleh korban bersama pihak keluarganya ke Polsek Maulafa sejak hari Senin, Tanggal 3 Maret 2025 lalu dengan bukti laporan polisi Nomor : STPL/28/III/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KOTA KUPANG KOTA/POLDA NTT yang diterima Aipda Yohanis Tallo.
Merasa perlu mendapat pendampingan hukum atas persoalan yang sedang menimpanya saat ini, korban setelah menerima saran dari keluarga akhirnya mendatangi Kantor LBH Surya NTT di Jln. W.J.Lalamentik, No.57, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Pada Sabtu, (05/04/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.