Kalsel, DelikNTT.Com – Proses hukum dugaan Tambang Emas Ilegal di Desa Durian Bungkuk terus berjalan dan belum sampai pada akhir status hukum yang pasti.
Terbaru pasca pengambilan sampel oleh Ahli dari Universitas Lambung Mangkurat dan temuan lubang yang diperkarakan ini sudah solong masuk ke area pekarangan rumah Pelapor
Perkembangan terbaru adalah berkenaan dengan Laporan HMI dan IMM Kalimantan Selatan kepada Mabes Polri pada tanggal 06 Mei 2024.
Pada tanggal 16 Mei 2024 melalui surat nomor B/1909-b/WAS.2.4/20024/DIVPROPAM Mabes Polri memberikan respon terhadap pengaduan tersebut.
Surat HMI dan IMM Kalimantan Selatan telah dilimpahkan kepada Bagyanduan Propam Polri sebagaimana poin 2 pada surat tersebut.
Mendapatkan surat tersebut Ketua Umum Badko HMI Kalimantan Selatan saat dimintai keterangan berharap dengan adanya proses yang lebih cepat dikarenakan sampai tingkat Mabes sudah memberikan atensi.
“Seharusnya kepolisian tingkat daerah Kalimantan Selatan mampu untuk mendorong Polres Tanah Laut agar bisa bekerja lebih efektif dan efisien serta diawasi oleh Polda secara langsung. Ucap Abdi Sapaan akrabnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.