DELIKNTT.COM – Kecepatan Polres Sumedang dalam mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di Dusun Sembir, Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Jawa Barat, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi tersebut. Fakta yang mengejutkan publik, pelaku ternyata adalah ibu kandung dari bayi malang itu. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen tinggi aparat dalam menangani kasus-kasus yang mencakup anak dan melindungi hak-hak mereka.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam kardus oleh warga yang sedang memperbaiki saluran udara pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 18.54 WIB. Saat ditemukan, bayi tersebut masih memiliki ari-ari dan berada dalam kondisi sehat, meskipun membutuhkan perawatan intensif.
Kepala Seksi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, membenarkan bahwa pelaku tak terduga berhasil ditangkap pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. “Lokasi penangkapannya hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari tempat bayi itu dibuang,” ujar AKP Awang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.