Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kronologi Penangkapan Wanita Pelaku Pembuangan Bayi di Desa Kiuoni oleh Polsek Fatuleu

Gambar: Polsek Fatuleu amankan AS dan DS pelaku pembuangan bayi di Desa Kiuoni

DELIKNTT.COM – Polsek Fatuleu akhirnya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AS (31) bersama pasangannya DS (66) yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di tempat cuci piring di rumah Eben Suan, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kejadian ini terjadi pada 27 Maret 2025 lalu.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SIK, SH, melalui Kapolsek Fatuleu, Iptu Maks Tameno, membenarkan peristiwa tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Ya, kami sudah amankan seorang wanita berinisial AS bersama DS yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya dalam keterangannya kepada media.

Proses penjemputan terhadap AS dan DS dimulai pada Sabtu, 29 Maret 2025, setelah aparat kepolisian menerima informasi dari warga setempat mengenai keberadaan ibu dari bayi malang tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Fatuleu, Camat Fatuleu, anggota piket Polsek Fatuleu, dan petugas medis Puskesmas Fatuleu segera bergerak ke lokasi menggunakan mobil ambulans Puskesmas Fatuleu.

Baca Juga :  Polda NTT Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Denpasar, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Diduga Ekstasi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan