DELIKNTT.COM – Polsek Fatuleu akhirnya berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AS (31) bersama pasangannya DS (66) yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di tempat cuci piring di rumah Eben Suan, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kejadian ini terjadi pada 27 Maret 2025 lalu.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SIK, SH, melalui Kapolsek Fatuleu, Iptu Maks Tameno, membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, kami sudah amankan seorang wanita berinisial AS bersama DS yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya dalam keterangannya kepada media.
Proses penjemputan terhadap AS dan DS dimulai pada Sabtu, 29 Maret 2025, setelah aparat kepolisian menerima informasi dari warga setempat mengenai keberadaan ibu dari bayi malang tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Fatuleu, Camat Fatuleu, anggota piket Polsek Fatuleu, dan petugas medis Puskesmas Fatuleu segera bergerak ke lokasi menggunakan mobil ambulans Puskesmas Fatuleu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.