DELIKNTT.COM – Unit Reskrim Polsek Kota Raja (Koja), Polresta Kupang Kota, berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial DOFE alias Ello (34), warga Dusun Oelufa, Kabupaten Rote Ndao. Pelaku ditangkap setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban MR alias Nando (31).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Koja, Akp Leyfrids Mada, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 12 Januari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Rote Ndao.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Koja berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rote Ndao untuk menangkap pelaku.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolsek Koja, Sabtu (15/3/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban terlibat pertengkaran dengan saksi RA. Awalnya, RA meminta korban untuk pulang, namun korban menolak. RA lalu mencoba mengambil sebilah pisau dari pinggangnya, tetapi direbut oleh korban hingga pisau jatuh dan diambil oleh saksi lain berinisial AL.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.