AMBON, DELIKNTT.COM – Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) merasa kecewa atas kasus penyogokan Tanggop Sudarsono Solisa, yang hinga kini belum selesai. Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) didemo desak tangkap kim Fui dan Istri (Venska Yauwalata), pada Senin, (23/9/2024).
Ketua Umum PPM Cabang Ambon, Sandi Tuhuteru, mengatakan kalau ini ada persekongkolan dalam penegakan hukum sehingga Kim Fui dan Istri tidak tersentuh oleh hukum. Olehnya itu, aksi demonstrasi akan menjadi solusi dan akan dilakukan berkali-kali
“Kita akan melakukan aksi berkali-kali untuk penegakan hukum bisa membuka mata dan membuka pikiran hinga sadar bahwa ini adalah kejahatan yang harus di adili dan di lawan. Kasus ini suda lama, namun Kim Fui dan istri tidak tersentuh, padahal pelaku yang lain suda di tahan” kata Sandi sesuai rilis yang diterima media ini.
Sebelumnya, desakan dilakukan oleh PPM Jakarta bahwa kenapa Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sudah di tangkap, sementara Kim Fui dan Istri yang menyogok tidak di tahan. Bahkan seorang kuasa hukum yang mengatur untuk mengembalikan uang tersebut juga sudah di tangkap, sedangkan Kim Fui atau Andreas Intan dan Istri tidak di tahan.
“Kita akan melakukan aksi besar-besar dalam waktu dekat untuk menuntut KPK dan Kejaksaan untuk serius memeriksa kasus ini. Kalau pun terkendala di bukti dan saksi nanti PPM siap untuk memberikan bukti dan kesaksian” tambah Irfan Bugis.
Kim Fui dan istri di duga menyogok Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) senilai Rp 9 Milyar. KPK harus selidiki materainya baik-baik, itu ada materai yang kami dapat ada salah dalam penempatan tahun, jadi ini ada rekayasa besar yang harus di bongkar.
” Hinga kini kalau sampai hal ini tidak di respon dengan baik, sesuai tuntutan kita, maka kami akan terus turun melakukan unjuk rasa di depan kantor KPK, dan kejaksaan Agung, hinga KPK atau Kejaksaan Agung, menangkap Kim Fii dan istrinya. “Pungkasnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.