JAKARTA, DELIKNTT.COM – Aksi demonstrasi kembali dilakukan oleh Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) kesekian kalinya dengan tuntunan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Kim Fui dan Istri (Venska Yauwalata), atas dugaan kasus sogok menyogok.
“Harus ditangkap juga karna itu jelas, yang disogok juga suda ditahan bahkan pengacara juga pung suda ditahan, kenapa orang ini (Kim Fui dan Istri) tidak ditahan” kata koorlap Aksi, Robo Mony, dalam rilis yang diterima oleh media ini, pada (19/09/2024) siang.
Ia menambahkan kalau Tagop Sudarsono Solisa dan pengacara yang memediasi kasus tersebut suda ditahan sementara Kim Fui dan Istri tidak ditahan. Ini merupakan satu kelalaian yang membiarkan kejahatan berkeliaran.
“PPM tidak main main dalam melakukan pengawalan kasus tersebut. Kami akan terus mengawal ini sampai saudara Kim Fui dan Istri ditahan, karna kami punya bukti yang akurat dan di percaya. KPK jangan tutup mata atas kasus ini. Karna ini kejahatan. Tagop Sudarsono Solisa suda di tahan masa orang yang melakukan penyogokan tidak di tahan.” lanjut Robo
Sebelumnya desakan dilakukan oleh Irfan Bugis bahwa kenapa Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sudah ditangkap, sementara Kim Fui dan Istri yang menyogok tidak ditahan. Bahkan seorang kuasa hukum yang mengatur untuk mengembalikan uang tersebut juga sudah di tangkap, sedangkan Kim Fui atau Andreas Intan dan Istri tidak di tahan.
“Kita akan melakukan aksi besar-besar dalam waktu dekat untuk menuntut KPK dan Kejaksaan untuk serius memeriksa kasus ini. Kalau pun terkendala di bukti dan saksi nanti PPM siap untuk memberikan bukti dan kesaksian” tambah Irfan Bugis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.