DELIKNTT.COM – Kepolisian Sektor Lasiolat Resor Belu berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Benediktuas Yosef Tae (36) terhadap istrinya, Marselina Dahu (32), melalui pendekatan restorative justice . Proses mediasi ini berlangsung pada Selasa (18/03/2025) pukul 17.00 WITA di Kantor Polsek Lasiolat.
Proses perdamaian ini dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, AIPDA Hironimus Wake, SH, anggota piket SPKT, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. Kesepakatan damai ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh korban dan pembuatan surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang dibuat, pelaku mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa terhadap korban maupun orang lain. Kapolsek Lasiolat, IPDA Filomeno Soares, SH, menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui musyawarah.
“Korban bersedia memaafkan terlapor mengingat keduanya masih dalam ikatan pernikahan. Korban juga telah mencabut laporan polisi yang dibuat pada 17 Maret 2025,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus ini di kemudian hari, serta memahami bahwa segala risiko hukum menjadi tanggung jawab masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.