Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Kasus KDRT di Belu Diselesaikan Secara Restorative Justice di Polsek Lasiolat

Reporter : Jailani Editor: Redaksi

DELIKNTT.COM – Kepolisian Sektor Lasiolat Resor Belu berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Benediktuas Yosef Tae (36) terhadap istrinya, Marselina Dahu (32), melalui pendekatan restorative justice . Proses mediasi ini berlangsung pada Selasa (18/03/2025) pukul 17.00 WITA di Kantor Polsek Lasiolat.

Proses perdamaian ini dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Lasiolat, AIPDA Hironimus Wake, SH, anggota piket SPKT, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. Kesepakatan damai ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh korban dan pembuatan surat pernyataan damai.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam surat pernyataan yang dibuat, pelaku mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa terhadap korban maupun orang lain. Kapolsek Lasiolat, IPDA Filomeno Soares, SH, menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui musyawarah.

“Korban bersedia memaafkan terlapor mengingat keduanya masih dalam ikatan pernikahan. Korban juga telah mencabut laporan polisi yang dibuat pada 17 Maret 2025,” ungkap Kapolsek.

Selain itu, kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus ini di kemudian hari, serta memahami bahwa segala risiko hukum menjadi tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga :  Membantah Pernyataan Munafik Kades Durian Bungkuk Tentang Dugaan Tambang Emas Ilegal

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM

+ Gabung

  • Bagikan