DELIKNTT.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap seorang perempuan berinisial PS, mencuat dan menjadi perhatian luas publik. Kejadian tersebut dilaporkan berlangsung pada Sabtu, 3 Mei 2025, di lingkungan Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) merespons serius dan cepat. Lewat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Kapolda NTT menegaskan komitmen penanganan kasus ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum.
Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, memimpin langsung proses penanganan awal dengan memeriksa Briptu MR dan korban PS pada Minggu, 4 Mei 2025. Pemeriksaan ini menjadi fondasi awal dalam pengusutan yang kini ditingkatkan ke tahap lebih lanjut melalui gelar perkara internal yang dilakukan hari ini, Senin, 5 Mei 2025.
Penanganan secara progresif ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak tinggal diam terhadap laporan pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh oknum internal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.