DELIKNTT.COM – Respon cepat terhadap laporan warga kembali ditunjukkan Polsek Alak. Senin (28/4/2025) dini hari, Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, SIK, langsung turun tangan menindaklanjuti keluhan warga terkait sekelompok pemuda yang membuat keributan di kawasan Manutapen, tepatnya dekat Gereja Eden Kisbaki, Kota Kupang.
Keluhan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi Kapolsek sekitar pukul 02.00 WITA. Dalam pesannya, warga meminta agar pihak kepolisian mengadakan patroli malam setelah pukul 24.00 WITA. Warga mengeluhkan anak-anak muda yang kerap duduk di pinggir jalan, memutar musik, bermain gitar, menyanyi keras hingga dini hari, serta mengganggu kenyamanan lingkungan.
Tidak lama berselang, Kapolsek Alak kembali menerima pesan serupa dari warga lain yang melaporkan adanya aktivitas bermain gitar, menyanyi, dan mengonsumsi minuman keras di lokasi tersebut. Menanggapi laporan tersebut, AKP Mabel langsung menuju ke lokasi.
“Saya sendiri yang akan langsung turun ke lokasi.” katanya kepada pelapor melalui via Wa.
Bersama anggota piket, Kapolsek Alak segera menuju lokasi yang dilaporkan. Setibanya di tempat, petugas menemukan sejumlah pemuda yang tengah berkumpul, bernyanyi keras sambil mengonsumsi minuman keras di pinggir jalan.
“Selamat pagi adik-adik, saya Kapolsek Alak. Saat ini sudah pukul 02.45 WITA. Ini waktu untuk warga beristirahat. Namun, suara keras dari aktivitas kalian mengganggu kenyamanan warga sekitar. Saya minta kalian segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” tegas AKP Mabel dalam himbauannya.
Ia juga memperingatkan para pemuda tersebut agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Jika saya temukan lagi, saya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas,” lanjutnya.
Mendengar himbauan tersebut, para pemuda langsung membubarkan diri. Sisa minuman keras yang ditemukan di lokasi juga langsung dimusnahkan oleh Kapolsek.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.