DELIKNTT.COM – Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si, menyampaikan sikap tegas terkait penyebaran tutorial aksi bunuh diri melalui media sosial (medsos). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku yang memproduksi dan menyebarkan konten tersebut.
“Kami akan melacak akun-akun media sosial yang menyebarluaskan tutorial gantung diri, dan pelakunya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Aldinan Manurung pada konferensi pers di lobi Mapolresta Kupang Kota, Rabu (22/1/2025).
Sebagai langkah preventif, pihak Polresta Kupang Kota telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum maupun nilai-nilai agama.
Kapolresta menekankan pentingnya peran berbagai pihak dalam mencegah tindakan bunuh diri. “Kami telah bekerja sama dengan dinas terkait agar masyarakat tidak melakukan aksi bunuh diri dan bersedia terbuka mengenai masalah yang dihadapi. Penting bagi mereka untuk berdiskusi dengan keluarga terdekat atau tokoh agama agar mendapatkan solusi,” jelas Kombes Aldinan Manurung.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.