DelikNTT.Com – Abdul Syukur Yakub S.H.,M.H Lawfirm mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pemilik klinik kecantikan asal Korea karena sampai dengan saat ini belum memberikan hak kliennya yaitu Ahmad Syaifullah selaku penerima pekerjaan interior salah satu klinik kecantikan asal Korea yang berada dibilangan Hunian Mewah Jakarta Pusat.
“Tidak dibayar sesuai yang dijanjikan oleh Mr Korea itu, padahal pekerjaan interior sudah selesai,”ujar Ahmad Syaifullah.
Mr Korea itu, lanjutnya menjanjikan apabila tempat kecantikan bisa grand opening, maka akan melunasi semuanya. Tapi dalam setahun ini nihil pembayaran.
Selain itu, Kamseno S.H.,M.H yang juga salah satu kuasa hukum menegaskan jika upaya secara kekeluargaan tidak diindahkan oleh pengusaha klinik kecantikan asal Korea itu, maka kami lakukan somasi 2 kali.
Kesempatan yang sama Abdul Syukur Yakub S.H.,M.H yang memimpin team menyatakan ini agak aneh disaat kita welcome dengan investasi dari luar dan ingin memberikan terbaik oleh WNA yang mencari usaha di tanah air kita, namun pil pahit yang harus diterima oleh klien kami yang dijanjikan si Mr Korea tidak dipenuhi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp DelikNTT.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:


CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.