Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) pernah melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Desa Biting dengan salah satu tuntutan agar kasus ini diproses secara transparan oleh Kepolisian Resor Manggarai Timur.
“Kami mendorong Kapolres Manggarai Timur untuk mengusut tuntas demi terciptanya rasa keadilan dan tegaknya hukum.” demikian bunyi pernyataan sikap massa aksi damai Forum Masyarakat Biting Menggugat.
Untuk diketahui, sebelumnya Kades Biting diadu oleh NR (18) di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur pada tanggal 28/08/2024. Menurut informasi yang dihimpun oleh media, NR merupakan remaja perempuan yang berkerja sebagai karyawan di kios milik Kades Biting.
Meskipun kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak dalam hal ini pihak Kades Biting dan pihak NR bersama keluarganya di Polres Manggarai Timur pada tanggal 02/9/2024.
Akan tetapi, sejumlah masyarakat Desa Biting yang bergabung dalam Forum Masyarakat Biting Menggugat, melalui Korlap Aksi Damai, Ferdinand Hadu menyatakan merasa kecewa kepada Kades Biting karena telah menciptakan kegaduhan sosial dan mencoreng nama baik Desa Biting dari santernya kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kades Biting.
“Kasus ini telah mencoreng nama baik Desa Biting dan membuat gaduh ditengah masyarakat Biting, ” tegasnya dihalaman Kantor Desa Biting. Selasa, 17/09/2024 pagi hari.
Aksi damai yang membawa grand issue “Mengutuk Kepala Desa Biting (Mustaram) terduga pelaku kasus pelecehan seksual anak dibawah umur NR (18)” dihadiri oleh puluhan massa solid masyarakat Desa Biting.
Hingga berita ini dinaikan belum ada penjelasan perkembangan kasus dugaan seksual dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.