iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

iklan
Topik : 

FMBM Harapkan Efek Jera Terhadap Kades Biting Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Reporter : Jailan Ahmad Editor: Redaksi
WhatsApp Image 2024 10 23 at 20.52.15

c. Melaporkan Kepala Desa Biting (Mustaram) pelaku kasus pelecehan seksual terhadap “NR” anak dibawah umur kepada Kepolisian Resor Manggarai Timur.

Kepada media ini, Jendlap Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) Abdul Razak menyampaikan harapannya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur haruslah ditegakan dengan demikian akan memberikan efek jera.

“Jika tidak dilakukan penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan tersebut maka dikhawatirkan akan banyak terjadi hal-hal yang serupa kedepannya, oleh sebab itu saya yakin dan percaya kepada Kapolres Manggarai Timur dalam hal ini Unit PPA agar mengusut kasus ini secara tuntas” ungkapnya (23/10/2024).

Kasus Ini Mendapat Sorotan Dari Praktisi Hukum

Ketua LBH (Lembaga Bantua Hukum) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, S.H, geram dengan sikap Kapolres Manggarai Timur soal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang kades di Kabupaten Manggarai Timur.

Kepada media ini melalui rilis tertulisnya, menurut pengacara yang cukup tersohor ini dan juga sebagai aktivis LSM yang juga cukup fenomenal tersebut bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai Timur adalah sebuah preseden buruk kedepan sehingga semua orang yang melakukan pelecehan seksual baik itu sesama jenis maupun lawan jenis bisa dilakukan oleh semua orang karena ujung-ujungnya restorative justice.

berita acara
Gambar: Berita Acara

“Sebenarnya alasan restorative justice tidak bisa dilaksanakan dalam kasus kekerasan seksual. Metode restorative justice akan bahaya dilakukan kepada korban PTSD, limitasi, dan korban anak.” jelas Ahang

Lanjutnya, kekerasan seksual merupakan salah satu dari sekian banyak jenis kekerasan berbasis gender sehingga jika tidak dihukum ada anggapan yang mendorong seseorang bahwa kekerasan pantas dilakukan kepada korban.

Menurut Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan atau perbuatan lainya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang dan atau fungsi reproduksi secara paksa bertentangan dengan undang undang dan kehendak seseorang.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Ditangkap Warga Setelah Mencoba Kabur

“Penerapan restorative justice pada korban kekerasan seksual hanya akan menambah trauma pada korban yang berkepanjangan.” tutupnya

Kasus Ini Sudah Didemo Oleh Forum Masyarakat Biting Menggugat

  • Bagikan