c. Melaporkan Kepala Desa Biting (Mustaram) pelaku kasus pelecehan seksual terhadap “NR” anak dibawah umur kepada Kepolisian Resor Manggarai Timur.
Kepada media ini, Jendlap Forum Masyarakat Biting Menggugat (FMBM) Abdul Razak menyampaikan harapannya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur haruslah ditegakan dengan demikian akan memberikan efek jera.
“Jika tidak dilakukan penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan tersebut maka dikhawatirkan akan banyak terjadi hal-hal yang serupa kedepannya, oleh sebab itu saya yakin dan percaya kepada Kapolres Manggarai Timur dalam hal ini Unit PPA agar mengusut kasus ini secara tuntas” ungkapnya (23/10/2024).
Kasus Ini Mendapat Sorotan Dari Praktisi Hukum
Ketua LBH (Lembaga Bantua Hukum) Nusa Komodo Manggarai, Marsel Nagus Ahang, S.H, geram dengan sikap Kapolres Manggarai Timur soal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang kades di Kabupaten Manggarai Timur.
Kepada media ini melalui rilis tertulisnya, menurut pengacara yang cukup tersohor ini dan juga sebagai aktivis LSM yang juga cukup fenomenal tersebut bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai Timur adalah sebuah preseden buruk kedepan sehingga semua orang yang melakukan pelecehan seksual baik itu sesama jenis maupun lawan jenis bisa dilakukan oleh semua orang karena ujung-ujungnya restorative justice.
“Sebenarnya alasan restorative justice tidak bisa dilaksanakan dalam kasus kekerasan seksual. Metode restorative justice akan bahaya dilakukan kepada korban PTSD, limitasi, dan korban anak.” jelas Ahang
Lanjutnya, kekerasan seksual merupakan salah satu dari sekian banyak jenis kekerasan berbasis gender sehingga jika tidak dihukum ada anggapan yang mendorong seseorang bahwa kekerasan pantas dilakukan kepada korban.
Menurut Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan atau perbuatan lainya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang dan atau fungsi reproduksi secara paksa bertentangan dengan undang undang dan kehendak seseorang.
“Penerapan restorative justice pada korban kekerasan seksual hanya akan menambah trauma pada korban yang berkepanjangan.” tutupnya
Kasus Ini Sudah Didemo Oleh Forum Masyarakat Biting Menggugat
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.